A.Pemerintahan
yang baik (good governance )
Salah satu upaya
yang harus dilakukan keadilan dan keterbukaan adalah memebentuk
Tata
pemerinyahan yang baik (good goverance) .
Konsep Good governance pertama kali di
perkenalkan oleh UNDP, sebab munculnya konsep ini di sebabkan oleh tidak
terjadinya akuntabilitas, tranparansi. Artinya banyak negara dunia ketiga
ketika di beri bantuan dana tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, sehinga
negara maju engan memberikan bantuan terhadap negara dunia ketiga adalah karena
belum terciptanya sistem birokrasi yang efektif, efesien dan tidak adanya
tranparansi, akuntabilitas bantuan dana dari negara maju. Konsekuensinya
banyak terjadi korupsi yang di lakukan oleh dunia ketiga ketika bantuan
di turunkan oleh negara maju.
Menurut
dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah
“penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola
urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh
mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi
kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Jelas
bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan
masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu
governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah
berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka
panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi
negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya
sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme.
Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak
dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat
dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
Pola penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan seiring
dengan tuntunan masyarakat tersebut , antar lain :
-
Penyelengaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum
-
Pemerintahan yang menghormati hak asasi
manusia dan pelaksanaan demokrasi
-
Pemerintahan yang mengakomodasikan
kontrol sosial masyarakat
-
Pemerintah dapat meningkatkan
pemberdayaan masyarakat da mengutamakan pelaYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT TANPA DISKRIMINASI .
Tujuan masyarakat yang baik (good governance )
didentifikasikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan terjadinnya mekanisme
penyelengaraan pemerintahn negara yang efisien dan efektif dengan menjaga
sinergi yang konstruksif antara pemerintah , sektor swasta dan masyarakat
berkelanjutan.
Menurut UNDP , fungsi masing –masing unsur tersebut dapat ipilah –pilah sebagai berikut :
-
negara berfungsi menciptakan lingkungan
politik dan hukum yang
Konduksif
-
swasta mendorong tercitanya lapangan
kerja dan pendapatan masyarakat
-
masyarakat mewadahi interaksi sosial
politik dan memobilisasinya kelompok dalam masyarakat untuk berpasitisipasi
dalam aktivitas ekonomi ,sosial , dan politik .
untuk dapat mewujudkan pemerinyahan yang baik , ada beberpa prinsip dasar yang harus diperhatikan antar
lain yaitu :
-
prinsip kepastian hukum
-
prinsip keterbukaan ‘
-
prinsip akuntabilitas
-
prinsip profesinalisme
===prinsip kepastian hukum
Untk mendukung prinsip tersebut , perlu diupayakan bebrapa hal ,yaitu :
-
sisetm
hukum yang bear dan adil , meliputi hukum nasional ,adat dan etika
kemasyarakatan
-
pemberdayaan
pranata hukum, meliputi , kepolisian , kejasaan , pengadilan , lembaga
kemasyarakatan
-
desentralisasi dalam penyusunan peraturan per
undang – undnagan , pengambilan keputusan publik dan hal –hal lain
-
Pengawasan
masyarakat yang dilakukan oleh DPR , dunia pers dan mastarakat umum secara
transparan , adail dan dapat dipertanggung jawabkan
===prinsip keterbukaan
Yang meliputi beberpa hal yaitu :
-
Penciptaan
iklim yang kondusif bagi terlaksannya asa desentralisasi dan transparansi
-
Pelaksanaan
HAM , seperti untuk hidup layak , hak akan rasa aman dan nyaman , persaaam
kedudukan dalam hukum dan lain –lain
-
Pemberian
info yang benar , jujur dan tidak diskriminatif
===prinsip
akuntabilitas
Untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas
perlu diupayakan bebrpa hal , yaitu :
-
Prosedur
dan mekanisme kerja yang jelas , tepat dan benar , yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan denagn mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
-
Mampu
memepertangungjawabkan hasil kerja terutama berkaitan dengan masyarakat
-
Pemberian
info yang benar ,jujur , dan tidak diskriminatif
===prinsip profesinalisme
Untuk mendukng prinsip ini , perlu
diusahaknan beberpa hal yaitu :
-
Sumber
daya manusia yang memiliki profesionalisme dan kapabiltas yang memadai netral
serta didukng dengan etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa indo .
-
Kemampuan
kompentensi dan kode etika sesuai dengan peraturan perundang – undangan
-
Penerapan prnsip merit sytem di lingkunggan
biokrasi
-
Modernisasi
administasi negara dengan mengaplikasikan tekonologi telemunikasi dan informatika yang tepat dan guna .
B.AKIBAT
PENYELENGARAAN PEMERINTAHN YANG TERTUTUP
Berati ketidakstabilan para penjabat
negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas , info
,keteranggan dan kebijaksanaan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas,
tidak tersebarkan dan hanya diketahui terbats di lingkungan penjabat negara .
hal ini mengakibatkan kesuliatn untuk menciptakn partisiapan dan dukungan
masyarakt dalam pembanggunan, sehngga melemahkan persatuan dan proses kemajuan
bangsa ,pemerintah yang tertutup juga akan berakibat terhadap hubungan dan kerja
sam dengan negara-negara lain . ketertutupan ,mengakibatkan ketertinggalan info
yang berasal dari negar lain yang lebih maju , sehngga akan berakibat
terhambatnya kemajuan .
C. AKIBAT
PEMERINTAHAN YANG TUDAK TRANSPARAN YAITU :
-
matinya peluang untuk mengembangkan day kreatif dan kemampuan
Bersaing
-
Trjadinya
kebijakn yang tidak peka trhadap kehendak rakyat
-
Penyalahgunaan
kekuasaan
-
Ketidak
mampuan rakyat melakukan pengawasan terhadap pemerintahn
-
Menimbulkan
perasaan ketidak adilan
-
Menimbulkan gejolak sosial
-
Tak
terciptannya pada stabilitas politik
-
Hubungan
antara rakyat dan pemerintahan menjadi tidak harmonis
-
Melahirkan
disintergasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
-
Timbul
kecurigaan dan rasa ketidak prcayaan rakyat pda pemerintah
"saya kira ini yang bisa saya sampaikan terimakasih telah melihat link ini semoga
bermanfaat " :)
wassallammualakium wr.wb