Kamis, 05 Desember 2013



A.Pemerintahan yang baik (good governance )

 

Salah satu upaya yang harus dilakukan keadilan dan keterbukaan adalah memebentuk
Tata pemerinyahan yang baik (good goverance) .
Konsep Good governance pertama kali di perkenalkan oleh  UNDP, sebab munculnya konsep ini di sebabkan oleh tidak terjadinya akuntabilitas, tranparansi. Artinya banyak negara dunia ketiga ketika di beri bantuan dana tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, sehinga negara maju engan memberikan bantuan terhadap negara dunia ketiga adalah karena belum terciptanya sistem birokrasi yang efektif, efesien dan tidak adanya tranparansi, akuntabilitas bantuan dana dari negara maju.  Konsekuensinya banyak terjadi korupsi yang  di lakukan oleh dunia ketiga ketika bantuan di turunkan oleh negara maju.
Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.

Pola penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan seiring dengan tuntunan masyarakat tersebut , antar lain :
-          Penyelengaraan  pemerintahan yang menjamin kepastian hukum
-          Pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia dan pelaksanaan demokrasi
-          Pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat
-          Pemerintah dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat da mengutamakan pelaYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT TANPA DISKRIMINASI .

Tujuan masyarakat yang baik (good governance ) didentifikasikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan terjadinnya mekanisme penyelengaraan pemerintahn negara yang efisien dan efektif dengan menjaga sinergi yang konstruksif antara pemerintah , sektor swasta dan masyarakat berkelanjutan.
Menurut UNDP , fungsi masing –masing  unsur tersebut  dapat ipilah –pilah sebagai berikut :
-          negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang                               
                                    Konduksif
-          swasta mendorong tercitanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat
-          masyarakat mewadahi interaksi sosial politik dan memobilisasinya kelompok dalam masyarakat untuk berpasitisipasi dalam aktivitas ekonomi ,sosial , dan politik .



untuk dapat mewujudkan pemerinyahan yang baik , ada beberpa  prinsip dasar yang harus diperhatikan antar lain yaitu :
-          prinsip kepastian hukum
-          prinsip keterbukaan ‘
-          prinsip akuntabilitas
-          prinsip profesinalisme


 ===prinsip kepastian hukum

 Untk mendukung prinsip tersebut  , perlu diupayakan bebrapa hal ,yaitu :
-          sisetm hukum yang bear dan adil , meliputi hukum nasional ,adat dan etika kemasyarakatan
-          pemberdayaan pranata hukum, meliputi , kepolisian , kejasaan , pengadilan , lembaga kemasyarakatan
-           desentralisasi dalam penyusunan peraturan per undang – undnagan , pengambilan keputusan publik dan hal –hal lain
-          Pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh DPR , dunia pers dan mastarakat umum secara transparan , adail dan dapat dipertanggung jawabkan


   ===prinsip keterbukaan
    Yang meliputi beberpa hal  yaitu :
-          Penciptaan iklim yang kondusif bagi terlaksannya asa desentralisasi dan transparansi
-          Pelaksanaan HAM , seperti untuk hidup layak , hak akan rasa aman dan nyaman , persaaam kedudukan dalam hukum dan lain –lain
-          Pemberian info yang benar , jujur dan tidak diskriminatif

   


===prinsip akuntabilitas
     Untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas perlu diupayakan  bebrpa hal , yaitu :
-          Prosedur dan mekanisme kerja yang jelas , tepat dan benar , yang diatur dalam peraturan perundang-undangan denagn mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
-          Mampu memepertangungjawabkan hasil kerja terutama berkaitan dengan masyarakat
-          Pemberian info yang benar ,jujur , dan tidak diskriminatif

  ===prinsip profesinalisme
     Untuk mendukng prinsip ini , perlu diusahaknan beberpa hal yaitu :
-          Sumber daya manusia yang memiliki profesionalisme dan kapabiltas yang memadai netral serta didukng dengan etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa indo .
-          Kemampuan kompentensi dan kode etika sesuai dengan peraturan perundang – undangan
-           Penerapan prnsip merit sytem di lingkunggan biokrasi
-          Modernisasi administasi negara dengan mengaplikasikan tekonologi  telemunikasi dan informatika  yang tepat dan guna .


B.AKIBAT PENYELENGARAAN PEMERINTAHN YANG TERTUTUP
      Berati ketidakstabilan para penjabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas , info ,keteranggan dan kebijaksanaan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas, tidak tersebarkan dan hanya diketahui terbats di lingkungan penjabat negara . hal ini mengakibatkan kesuliatn untuk menciptakn partisiapan dan dukungan masyarakt dalam pembanggunan, sehngga melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa ,pemerintah yang tertutup juga akan berakibat terhadap hubungan dan kerja sam dengan negara-negara lain . ketertutupan ,mengakibatkan ketertinggalan  info  yang berasal dari negar lain yang lebih maju , sehngga akan berakibat terhambatnya kemajuan .




C. AKIBAT PEMERINTAHAN YANG TUDAK TRANSPARAN YAITU :
                                             - matinya peluang untuk mengembangkan day kreatif dan kemampuan                                       
                                                    Bersaing
-    Trjadinya kebijakn yang tidak peka trhadap kehendak rakyat
-    Penyalahgunaan kekuasaan
-    Ketidak mampuan rakyat melakukan pengawasan terhadap pemerintahn
-    Menimbulkan perasaan ketidak adilan
-     Menimbulkan gejolak sosial
-    Tak terciptannya pada stabilitas politik
-    Hubungan antara rakyat dan pemerintahan menjadi tidak harmonis
-    Melahirkan disintergasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
-    Timbul kecurigaan dan rasa ketidak prcayaan rakyat pda pemerintah  



"saya kira ini yang bisa saya sampaikan terimakasih telah melihat link ini semoga
bermanfaat " :)
 wassallammualakium wr.wb